Hadiah RP 50 Juta Bagi Pelapor

Selasa, 17 Januari 2012
Quote:
"segala bentuk pembajakan/pemalsuan adalah tindakan kriminal dan merugikan negara"

Quote:
ditawarkan hadiah Rp 50 juta bagi pelaporan perusahaan yang menggunakan
software bajakan
nih gan picnya
Spoiler for hadiah:

Quote:
31 Desember 2011 adalah batas waktu pelaksanaan penggunaan software legal dan open source di lingkungan pemerintahan.
Quote:
sepertinya sampai saat ini masih banyak daerah yang belum melaksanakannya.

Engkos Koswara, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Transportasi, Kementerian Riset dan Teknologi saat berbincang dengan detikINET mengungkapkan hal ini.

"Baru 25 persenan lah (Pemda yang menggunakan open source-red.)," katanya, di sela-sela acara ASEAN Workshop to Draft The Implementation Plans of Commite in Science and Technology (COST) Flagship Programmes di Novotel Bandung, Selasa (3/5/2011).

Angka tersebut, menurut Engkos didapat berdasarkan laporan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dalam satu kesempatan di awal tahun 2011.

"Saya dapat laporan dari mereka segitu. Awal tahun kita bertemu. Baru beberapa daerah yang benar-benar mengimplementasikannya. Seperti Jembrana (Bali), Kebumen, Sragen, Aceh dan beberapa lainnya. Tapi belum banyak," bebernya.

Di tempat yang sama, Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata saat disinggung hal tersebut mengatakan bahwa kapasitas pihaknya hanya melakukan riset. Untuk implementasi dan sosialisasi itu adalah kewenangan kementerian lainnya.

"Ini kita tidak sendiri. Kita di Ristek hanya melakukan riset, sedangkan untuk implementasi itu yang lead adalah Kementrian PAN. Dan Kominfo lead untuk sosialisasi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk menggunakan software legal dan open source. Komitmen ini diwujudkan melalui surat edaran MENPAN No: SE / 01/ M.PAN/ 3/ 2009. Surat edaran tersebut mewajibkan instasi pemerintah hingga tingkat kabupaten kota menggunakan software legal dan open source. Di surat tersebut juga menegaskan pelaksanaan penggunaan software legal dan open source paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

Namun Engkos optimistis target seluruh daerah akan migrasi ke sistem operasi open source. Optimisme itu berdasar pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan.

"Kalau pakai software berbayar, memang siapa yang mau membayarnya? Dari pemerintah sudah tidak lagi menganggarkan untuk pembelian software. Solusinya ya menggunakan open source," pungkasnya.
Quote:
jadi dripada kita pke bajakn mending kita pakai yg gratis alias Open SOurce ,salam IGOS

0 comments:

Posting Komentar